
Sosialisasi Pelaporan Pasca Tax Amnesty Diikuti Karyawan Tonasa
Sosialisasi Laporan Penempatan Harta Pasca Pelaporan Tax Amnesty dilakukan di PT Semen Tonasa (Selasa, 6 Maret 2018). Kegiatan yang berlangsung di ruang Rapat Lantai 6 ini dipresentasikan oleh Kantor Pelayanan Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros bersama Kantor Pelayanan dan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkep, yang diikuti oleh para karyawan PT Semen Tonasa.
Menurut Kepala Biro Akuntansi Anis, SE, “Tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah karena setelah tax amnesty yang dilakukan kemarin, ternyata msih ada kewajiban kita sebagai wajib pajak untuk membuat laporan pasca tax amnesty, sehingga KPP Pratama Maros dan KP2KP Pangkep mensosialisasikan kepada kita semua bagaimana tata cara dan bagaimana yang kita lakukan setelah tax amnesty†tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Waskon 2 Hamam Syahroni menerangkan tentang ketentuan baru perpajakan yang akan diterapkan kepada para wajib pajak. Ia juga menghimbau agar apabila memiliki penghasilan selain dari sebagai karyawan di PT Semen Tonasa untuk dilaporkan pajaknya.
Sementara itu, dalam paparannya Account Representative Waskon 2 Ricky Rapasiwi menjelaskan tentang bagaimana pelaporan pasca amnesti pajak, bagaimana tata cara pelaporan, batas waktu pelaporan, ketentuan format laporan, serta resiko apa yang akan didapt jika terlambat dalam pelaporan.
Para peserta yang mengikti jalannya sosialisasi terlihat antusias menyimak pemaparan yang diberikan oleh narasumber. (Humas.st/Why)