Sebagai salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tergabung dalam Semen Indonesia Group (SMIG), PT Semen Tonasa telah menerapkan Good Corporate Governance (GCG) sebagai pedoman internal perusahaan. Pentingnya hal tersebut maka perusahaan industri semen ini melakukan sosialisasi terkait Code of Conduct, Code of GCG, Gratifikasi, dan Whistle Blowing System (WBS) terhadap vendor perusahaan dan afiliasi , Senin, 16 Mei 2016.

Kegiatan yang terlaksana di Ruang Rapat Lantai 6 Kantor Pusat PT Semen Tonasa ini dihadiri Kepala Sekretaris Perusahaan Muh. Arifin, SH, Kepala Departemen Pengadaan Ilyas Timu, Kepala Biro Monitoring Pengadaan Ir. Agustinus Bangre, Kepala Biro Pengadaan Jasa Ir. Agus Sanyoto, MM, Kepala Seksi GCG Sukmawati Syamsuddin, SE, dan peserta sosialisasi yaitu vendor-vendor PT Semen Tonasa.

Dalam sambutannya, Kepala Sekretaris Perusahaan H. Muh. Arifin, SH berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh vendor atas hubungan kerjasama yang telah terjalin.

Lanjutnya, “PT Semen Tonasa telah menerapkan GCG secara terpadu dengan Semen Indonesia Group, Jadi ketaatan terhadap prosedur, peraturan dan tata kelola perusahaan itu sudah diatur dan telah dikoordiasi dengan SMIG, selain itu PT Semen Tonasa juga telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan KPK, sehingga kita selalu terpantau,” urainya.

Ia juga berharap agar seluruh vendor dalam melaksanakan kegiatan usaha tidak memberikan sesuatu kepada pihak PT Semen Tonasa, karena hal itu bisa termasuk sebagai gratifikasi. “Olehnya itu dari jauh hari kami sampaikan untuk tidak melakukan hal seperti itu, sehingga kerjasama tetap berjalan tanpa ada hal-hal yang melanggar aturan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi GCG Sukmawati Syamsuddin, SE menjelaskan tentang bagaimana GCG yang merupakan pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis dan Kerja, Komitmen serta penegakan teradap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya. (Humas.st/Why)