Sebagai perusahaan yang patuh terhadap peraturan pemerintah, PT. Semen Tonasa melalui wadah SDM, menggelar Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Auditorium Kantor Pusat dengan peserta undangan Eselon 1, 2 dan 3, Selasa, 19 Mei 2015. Kegiatan ini menghadirkan pembicara, Rika Krisdianawati Funsional Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.

Muh. Arifin, SH. Kepala Departemen Sekper yang membuka acara ini menjelaskan “LHKPN ini diwajibkan oleh manajemen Semen Tonasa berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan oleh Direksi PT. Semen Tonasa dan juga surat atau petunjuk dari pemegang saham, Direksi PT. Semen Indonesia (Persero), Tbk,” ujarnya.

Fungsional Direktorat dan Pemeriksaan LHKPN, Rika Krisdianawati memaparkan bahwa,  dasar hukum LHKPN itu sendiri adalah, UU No. 28/1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN, UU No. 30/2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, dan KEP KPK No. 07/KPK/2/2005 tentang tata cara pendaftaran pengumuman dan pemeriksaan LHKP. “Di dunia ini sudah ada sekitar 170 negara yang telah menerapkan laporan harta kekayaan” Lanjut Rika.

Rika juga menambahkan “misinya adalah mencegah untuk terjadinya hal-hal yang berkaitan dengan korupsi, hal ini kita bisa memulainya dari lingkungan keluarga, dengan cara mengajarkan sifat jujur, pola hidup sederhana, saling menanyakan asal-usul barang atau uang, juga saling mengingatkan untuk tidak berbuat korupsi. Dalam sosialisai ini juga dijelaskan cara pengisian lembar LHKPN” pungkasnya. (Humas.st/why)