PT. Semen Tonasa mengadakan Sosialisasi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang dibawoleh Anggota Komisi VII DPR RI Dr. H. Andi Djamaro Dulung, Ms.i, Rabu, 24 Agustus 2016, di Ruang Rapat Lantai 6 Kantor Pusat, dihadiri jajaran direksi PT Semen Tonasa, pejabat Eselon I, II dan III beserta staf PT. Semen Tonasa.

Dalam sosialisasi yang dibawakannya, Dr. H. Andi Djamaro Dulung, Ms.i menjelaskan tentang UU Minerba No. 4 Tahun 2009 Bab II Asas Dan Tujuan Pasal 2, yaitu Pertambangan mineral dan/atau batubara dikelola berdasarkan ; 1) Manfaat, keadilan, dan keseimbangan, 2) Keberpihakan kepada kepentingan bangsa, 3) Partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas, dan 4) Berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Dikoridor yang sama, Dirut PT. Tibawan Energi Indonesia Ir. H. Mappangonro Usman menjelaskan tentang sosialisasi CSR dalam rangka menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan masyarakat.

Sementara itu, dalam sambutannya, Direktur Utama PT. Semen Tonasa Ir. H. Andi Unggul Attas, MBA berharap agar dengan sosialisasi ini para pesertadapat lebih mengetahui tentang UU Minerba, olehnya itu diharapkan kepada seluruh karyawan mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-bainya.