Tonasa Dukung Program Tax Amnesty
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak, sedang mengonsentrasikan Program pengampunan pajak, “Amnesti pajak, dengan slogan ungkap, tebus, lega†ke seluruh daerah & wilayah-wilayah yang menjadi pusat ekonomi. PT. Semen Tonasa sebagai salah satu perusahaan negara sangat merespon upaya Pemerintah dalam melakukan program (Tax Amnesty) banyak yang ingin tahu dan mengikuti program ini, diharapkan implementasinya sesuai harapan.
KPP Pratama Kab. Maros Sul-sel “Armadari memberikan sosialisasi (Tax Amnesty) diruang Aditorium lantai satu Kantor Pusat PT. Semen Tonasa Rabu (10/8/2016), turut hadir pada acara sosialisasi kali ini Direktur Keuangan H. Subhan, SE., Ak, MM. Kepala Departemen Keuangan Hj. Sulaiha dan Karyawan Eselon satu, dua, tiga serta perusahaan Afiliasi.
Subhan dalam sambutannya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kesediaannya memberikan sosialisasi keseluruh tim sejak diberlakukan tanggal 1 juli 2016, dimana tax amnesty mendapat respon yang sangat baik, baik dari pihak koorporasi maupun dari pajak perorangan, urainya.
Ditambahkannya, amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tapi tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Bagi wajib pajak yang telah mengajukan atau tidak memanfaatkan amnesti pajak, harta yang belum/tidak diungkapkan akan dianggap sebagai penghasilan dan akan dikenakan PPh sesuai ketentuan ditambah sanksi berupa 200 % dari penghasilan yang tidak atau kurang dibayar amnesti pajak. Begitupun, jika masih ada data yang disembunyikan lalu terungkap, maka akan diproses tindakan sesuai aturan dan denda 200 % daripada pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.
Ada tiga periode yang melandasi para penyetor wajib pajak yakni, periode pertama dimulai sejak diluncurkan pada 18 juli 2016 sampai 30 september 2016. Periode kedua dilaksanakan mulai 1 oktober 2016 sampai 31 desember 2016. Kemudian, periode terakhir dijalankan sejak 1 januari 2017 sampai 31 maret 2017. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar sudah sepatutnyalah timbul rasa bangga dalam diri masyarakat, karena bisa berpartisipasi membangun negeri dengan membayar pajak. (Humas.st/Asd).